Jakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa prosedur operasi standar (SOP) baru untuk pendakian gunung akan diterapkan di semua taman nasional dan destinasi wisata alam, dengan Gunung Rinjani sebagai proyek percontohan.
Setelah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, dia menjelaskan bahwa setelah penutupan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani karena beberapa insiden, Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan mengembangkan tingkat kesulitan pendakian dan SOP baru.
“Kami akan terus menerapkan ini di gunung dan taman nasional lainnya,” tegasnya.
Dia mengatakan tingkat kesulitan dan risiko gunung akan menjadi dasar pengelolaan jalur pendakian, termasuk penyaringan pendaki pemula atau yang kurang berpengalaman.
Klasifikasi ini juga akan mempengaruhi persyaratan pendakian.
Misalnya, untuk diperbolehkan mendaki gunung Kelas IV seperti Gunung Rinjani, pendaki harus membuktikan pernah mendaki gunung dengan tingkat kesulitan lebih rendah seperti Gunung Gede yang termasuk Kelas III.
Gunung dengan risiko lebih tinggi akan memiliki persyaratan lebih ketat, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan didampingi pemandu berpengalaman untuk gunung Kelas IV atau V.
Antoni menambahkan bahwa sebuah aplikasi akan digunakan untuk melacak keberadaan pendaki selama pendakian. Ini diharapkan mempermudah operasi pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden.
“Semoga ini bisa disebarkan dengan baik, terutama di kalangan operator wisata,” ujarnya.
Taman Nasional Gunung Rinjani sebelumnya ditutup setelah serangkaian insiden melibatkan pendaki, termasuk kematian turis Brasil Juliana Marins yang jatuh ke jurang pada Juni lalu.
Pendakian dibuka kembali pada 11 Agustus dengan SOP baru untuk gunung berapi yang terletak di Nusa Tenggara Barat ini.
Berita terkait:
Pemerintah verifikasi keselamatan Gunung Rinjani sebelum dibuka 11 Agustus
Berita terkait:
Pemerintah perkuat keselamatan pendakian di Gunung Rinjani
Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025