Indonesia Terapkan Aturan Halal untuk Produk AS Meski Ada Perjanjian Saling Pengakuan

Jakarta (ANTARA) – Indonesia membutuhkan semua produk dari Amerika Serikat yang masuk ke pasarnya untuk memperoleh sertifikasi halal. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerjasama timbal balik tidak menggantikan regulasi nasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan kebijakan ini mengikuti UU No. 33 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya. Aturan tersebut mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang tergolong wajib halal dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor.

“Semua produk yang masuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk impor dari Amerika Serikat, harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal,” ujar Haikal dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menekankan bahwa kerjasama timbal balik dengan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk impor yang dijual di Indonesia.

“Kerja sama timbal balik bukan berarti menghapus kewajiban halal. Produk yang diharuskan halal harus tetap bersertifikat dan berlabel sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Haikal menyatakan kebijakan ini memastikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk. Dia menambahkan, produk non-halal dibebaskan dari sertifikasi namun wajib menampilkan label non-halal dengan jelas.

Menurutnya, pengaturan pengakuan bersama memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement) memungkinkan BPJPH mengakui sertifikat yang diterbitkan oleh badan halal luar negeri yang telah lalui penilaian ketat. Hal ini menyederhanakan prosedur tanpa menghapus kebutuhan sertifikasi.

Saat ini, ada lima lembaga halal berbasis AS yang diakui BPJPH: Islamic Food and Nutrition Council of America, American Halal Foundation, Islamic Services of America, Halal Transactions Inc., dan Islamic Society of Washington Area’s Halal Certification Department.

MEMBACA  Orban Memberikan Lampu Hijau untuk Upaya Swedia Bergabung dengan NATO

Haikal mengatakan BPJPH akan memastikan penegakan kebijakan sertifikasi halal wajib Indonesia yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Implementasi nasional rencananya berlaku Oktober 2026, termasuk untuk produk impor.

Berita terkait: Pemerintah RI bantah kendurkan aturan halal untuk barang AS

Berita terkait: BPJPH Indonesia tekankan pelabelan jelas untuk produk non-halal

Berita terkait: Indonesia akan genjot ekspor halal lewat perjanjian pengakuan bersama global

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira, Martha Herlinawati Simanjunt
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar