Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia dalam melaksanakan langkah-langkah perubahan iklim di bawah Perjanjian Paris, meskipun ada penarikan diri satu negara besar dari perjanjian tersebut.
“Sangat penting bagi kita semua untuk memperhatikan dengan seksama langkah-langkah yang diuraikan dalam Perjanjian Paris. Akan tidak bijaksana jika kita membiarkan perjanjian, yang merupakan buah dari kehendak kolektif global selama beberapa dekade, runtuh hanya karena satu atau dua negara adikuasa menarik diri,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan menteri pada Forum ESG Sustainability 2026 di Jakarta, Selasa, dalam komentar yang banyak ditafsirkan mengacu pada keluarnya Amerika Serikat dari kesepakatan itu pada Januari tahun ini.
“Kita tidak bisa membiarkan tekad kuat kita untuk membangun ketahanan terhadap perubahan iklim melemah. Penarikan diri negara adidaya itu tidak seharusnya mengurungkan semangat kita,” tegas Nurofiq.
Dia lebih lanjut menekankan pentingnya Perjanjian Paris, yang telah diratifikasi Indonesia pada 2016, dengan menyebut kerentanan negara terhadap dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Sebagai negara kepulauan yang luas, jelasnya, Indonesia menghadapi risiko yang meningkat dari fenomena cuaca ekstrem, termasuk siklon di sekitar khatulistiwa, yang mengancam bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah.
Nurofiq juga menyoroti risiko bencana akibat penyusutan luasan hutan mangrove di sepanjang pesisir utara Pulau Jawa.
Dia memperingatkan bahwa tren yang mengkhawatirkan ini dapat menyebabkan erosi pantai, yang kemudian mengancam populasi hewan bernilai bagi masyarakat lokal, seperti kepiting dan udang.
Dengan mempertimbangkan risiko-risiko tersebut, dia mengatakan pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi perubahan iklim sesuai Perjanjian Paris, termasuk menerbitkan peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“Perpres ini dirancang untuk membantu kita mengkuantifikasi upaya pengurangan emisi GRK menjadi satuan tertentu, yang kemudian dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi riil dengan cara yang kredibel,” tutupnya.
Berita terkait: Indonesia desak semua negara selesaikan GST untuk aksi iklim
Berita terkait: COP30: Indonesia targetkan pengurangan emisi CO2 1,5 gigaton pada 2035
Penerjemah: Prisca T, Tegar Nurfitra
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026