Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Minyakita, merek minyak goreng murah bersubsidi pemerintah Indonesia, tidak lagi termasuk dalam program bantuan pangan pemerintah.
“Minyakita sudah nggak dialokasikan untuk bantuan pangan. Semua pasokan akan didistribusikan melalui pasar tradisonal supaya masyarakat lebih gampang mendapatkannya,” kata Santoso di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta pada Senin.
Kementerian terus berkoordinasi dengan produsen, perusahaan logistik milik negara Bulog, dan ID Food untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan tetap mudah diakses oleh konsumen di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang didistribusikan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan sebagian produksinya buat memenuhi permintaan dalam negeri.
Menurut Santoso, program bantuan pangan pemerintah di masa depan bisa dirancang lebih fleksibel, tergantung pada kondisi pasar dan kebutuhan untuk menyerap komoditas yang mengalami kelebihan suplai.
Sebagai contoh, ia mengatakan telur bisa dimasukkan ke dalam program bantuan pangan saat harga di tingkat peternak turun signifikan. Pendekatan serupa juga bisa diterapkan untuk komoditas lain, seperti ayam.
Lebih lanjut, sinergi antara program bantuan pangan pemerintah dan inisiatip Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa membantu menyerap komoditas pangan yang mengalami tekanan harga di tingkat produsen.
“Komoditas pokok yang harganya turun, kayak ayam, juga bisa diserap melalui program MBG. Ekosistemnya sekarang sudah berfungsi dengan baik,” ujarnya.