Indonesia Rencanakan Dekret untuk Hari Libur Tambahan di Hari Kemerdekaan

Jakarta (ANTARA) – Tiga menteri Indonesia akan segera mengeluarkan keputusan bersama yang menetapkan tanggal 18 Agustus tahun ini sebagai hari libur tambahan untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

"Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan mengeluarkan keputusan menteri bersama untuk menginformasikan ke publik bahwa 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pers di Istana Presiden Jakarta pada Selasa.

Pernyataannya ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan, agar warga punya lebih banyak waktu untuk berpartisipasi dalam perayaan Hari Kemerdekaan.

Hadi menyebutkan bahwa ia baru saja mengadakan rapat dengan pejabat dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengoordinasikan penerbitan keputusan bersama ini.

Kebijakan libur tambahan ini pertama kali diumumkan pada Jumat (1 Agustus) oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang menjelaskan bahwa hari libur ini bertujuan memberi waktu lebih bagi masyarakat untuk menyelenggarakan acara perayaan, seperti lomba, karnaval, dan kegiatan masyarakat lainnya.

"Agustus membawa hadiah spesial untuk Bulan Kemerdekaan. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari libur nasional," jelasnya dalam siaran pers.

Dia mengatakan pemerintah berharap momen ini bisa memperkuat optimisme, rasa persatuan, dan kreativitas rakyat Indonesia, sekaligus mendorong kemajuan dan kesejahteraan nasional.

Tahun lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini telah menandatangani keputusan yang memuat daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Namun, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar sebelumnya.

Berita terkait:

MEMBACA  Geely Xingyuan Meraih Debut Spektakuler di GIIAS 2025