Jakarta (ANTARA) – Indonesia menilai larangan standar atas subsidi perikanan dalam Perjanjian Subsidi Perikanan (AFS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai tidak adil dan berpotensi merugikan negara berkembang, di mana nelayan skala kecil merupakan mayoritas.
Ahli Negosiator Dagang Asosiasi di Direktorat Negosiasi WTO Kementerian Perdagangan, Jeremy Kumajas, menyatakan bahwa regulasi seragam tersebut tidak mencerminkan perbedaan karakteristik sektor perikanan antar negara.
Menurut Kumajas, sekitar 90 persen nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional yang masih sangat bergantung pada subsidi operasional, seperti bahan bakar, untuk menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Subsidi di negara berkembang bukan dimaksudkan untuk memperbesar armada secara besar-besaran atau mendistorsi pasar global, melainkan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, perlindungan dari kemiskinan, dan instrumen untuk ketahanan pangan,” ujarnya dalam sebuah diskusi pada Kamis (5 Maret).
AFS adalah perjanjian yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12) di Jenewa pada Juni 2022 dan resmi berlaku mulai 15 September 2025, setelah diratifikasi oleh 116 anggota WTO.
Pada fase pertama (AFS I), anggota WTO sepakat untuk melarang subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, subsidi untuk stok ikan yang sudah terlalu banyak ditangkap, dan subsidi untuk operasi penangkapan di laut lepas yang tidak dikelola organisasi perikanan regional.
Indonesia belum meratifikasi fase pertama AFS dan menyatakan perlu memastikan kesepakatan tersebut selaras dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Sementara itu, negosiasi untuk fase kedua AFS masih berlangsung, fokus pada aturan yang mengatur subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas tangkap dan penangkapan ikan berlebih, termasuk dukungan untuk armada penangkapan seperti subsidi bahan bakar, pembangunan kapal, dan modernisasi alat tangkap.
Untuk negosiasi fase kedua AFS, Indonesia mendorong penguatan mekanisme perlakuan khusus dan berbeda (*special and differential treatment* / S&D) bagi negara berkembang, jelas Kumajas.
Dia menyebutkan dalam draf terbaru, skema tersebut mencakup pengecualian penuh bagi negara kurang berkembang (*least developed countries* / LDC) dari larangan subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan berlebih.
Lebih lanjut, negara berkembang dengan pangsa produksi perikanan global di bawah 0,8 persen, atau tergolong *de minimis*, masih diizinkan untuk mempertahankan subsidi tertentu.
Proposal itu juga mengizinkan negara berkembang untuk terus memberikan subsidi untuk penangkapan ikan di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka dan di area yang dikelola organisasi pengelolaan perikanan regional (*RFMOs*) selama masa transisi, dengan syarat memenuhi kewajiban notifikasi.
Kumajas menekankan bahwa Indonesia memandang ratifikasi fase pertama AFS dan penyelesaian fase kedua negosiasi sebagai hal yang tidak terpisahkan.
Menurut dia, Indonesia hanya akan meratifikasi perjanjian subsidi perikanan jika ketentuannya komprehensif, termasuk larangan subsidi untuk praktik penangkapan ilegal, penangkapan berlebih dan kelebihan kapasitas, serta subsidi untuk armada penangkapan jarak jauh.
“Selain itu, kami juga menjaga ruang kebijakan nasional untuk memastikan pemerintah dapat terus memberikan dukungan sosial atau subsidi yang vital bagi nelayan kecil dan pesisir,” katanya.
Berita terkait: Indonesia calls on EU to enforce WTO decision on palm oil dispute
Berita terkait: Indonesia urges strong political will for WTO reform
Berita terkait: Indonesia calls for inclusive WTO reform amid global uncertainty
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026