Indonesia Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Setelah Putusan Konstitusi

Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengalami perpanjangan masa jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan jeda minimal dua tahun antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029, menurut seorang menteri senior.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mempelajari dan memutuskan langkah lanjutan terkait putusan tersebut.

"Ini punya implikasi besar karena Pasal 22E UUD 1945 menyatakan anggota DPRD dipilih setiap lima tahun. Atas dasar apa kita perpanjang masa jabatan 2–2,5 tahun? Ini bisa bertentangan dengan hukum yang ada," kata menteri itu pada Rabu.

Untuk mengatasi masalah ini, Mahendra mengatakan akan berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mahendra menjelaskan bahwa putusan MK memaksa pemilih dan partai politik menyesuaikan perubahan sistem pemilu, terutama karena pemilu terakhir menggabungkan pemilihan untuk semua jabatan politik—dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota—pada hari yang sama.

Namun, karena putusan MK mengikat, pemerintah dan DPR harus menaati dan melaksanakannya.

"Kita perlu merevisi UU Pemilu dan peraturan turunannya, serta memperbarui anggaran dan rencana pelaksanaan pemilu," ujar Mahendra.

Pada 26 Juni, MK memutuskan bahwa pemilu eksekutif dan legislatif di tingkat daerah harus dilaksanakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional berakhir, ditandai dengan pelantikan calon terpilih.

Dalam konteks ini, pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara pemilu daerah meliputi gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Berita terkait: DPR rencanakan pertemuan semua partai soal putusan MK tentang jeda dua tahun pemilu

MEMBACA  Indonesia Mengantisipasi Tarif Balasan Trump dengan Cepat: KSP

Berita terkait: Tim lintas kementerian akan tinjau putusan MK soal pemilu

Penerjemah: Agatha Olivia V, Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025