Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menilai pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai alat penting untuk mendorong inovasi dan memperkuat daya saing ekonomi, ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal ini disampaikan seiring persiapan pemerintah meluncurkan skema kredit baru untuk usaha kecil.
Dalam diskusi kelompok terfokus antar kementerian pada Senin, Agtas menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seharusnya tidak lagi dilihat hanya sebagai urusan hukum, tetapi juga sebagai aset ekonomi strategis yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan dan produktivitas.
“Pada Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), saya amati bahwa negara-negara yang menerapkan pembiayaan berbasis KI adalah ekonomi maju,” kata Agtas dalam pernyataan yang dirilis Selasa.
Dia menyebutkan saat ini ada 14 negara yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI dan menambahkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 jika implementasi berjalan lancar serta memenuhi standar regulasi dan keuangan.
Diskusi tersebut menghimpun berbagai kementerian dan lembaga untuk menilai kesiapan Indonesia dalam menerapkan pembiayaan berbasis KI di bawah program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalah kunci yang dikaji mencakup perlindungan KI, kepastian hukum, penilaian aset tidak berwujud, mekanisme pembiayaan, serta cara memitigasi risiko kredit, menurut para pejabat.
Forum ini juga bertujuan menyelaraskan pendekatan kebijakan antar lembaga agar implementasi skema ini nantinya konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan regulasi menjadi fokus pembahasan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka peluang penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan. Sementara itu, koordinasi teknis antar kementerian terus berlangsung untuk memastikan skema KUR diterapkan secara prudensial.
Para pejabat menekankan perlunya perancangan yang cermat agar model pembiayaan ini tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa perlindungan dan pendaftaran KI akan menjadi landasan bagi setiap program pembiayaan berbasis KI.
Dia mengatakan pihaknya berupaya memastikan kepastian hukum yang kuat agar aset KI yang terdaftar dapat dinilai secara andal dan dipercaya oleh bank serta lembaga keuangan lainnya.
Semua pemangku kepentingan sepakat bahwa skema KUR berbasis KI harus berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk menyeimbangkan dukungan inovasi dengan pengelolaan risiko.
Jika berhasil diimplementasikan, skema ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan ekonomi kreatif yang aset utamanya berupa kekayaan intelektual yang terlindungi secara hukum, sehingga membantu mengubah ide menjadi nilai ekonomi.
Diterjemahkan oleh: Agatha, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025