Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pengakuan hukum atas hutan adat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan yang paling baik.
"Pada bulan Maret, satgas khusus telah dibentuk untuk menangani ini. Saya sudah minta agar konflik wilayah yang belum terselesaikan dikelompokkan agar penyelesaiannya lebih cepat dan optimism kami bangkit," kata Antoni pada penutupan proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin.
Kementerian akan bekerja menyelesaikan tantangan secara bertahap, dimulai dari kasus yang lebih sederhana sambil memperbaiki regulasi, tambahnya.
Langkah yang sudah diambil termasuk pembentukan Satgas Percepatan Pengakuan Hutan Adat, yang melibatkan LSM dan akademisi dari berbagai universitas.
Kementerian menargetkan pengakuan 70.000 hektar hutan adat tahun ini melalui Program Perhutanan Sosial. Dari 2016 hingga 2025, total 334.092 hektar telah diakui melalui 161 keputusan, mencakup 19 provinsi dan 41 kabupaten.
"Saya percaya masyarakat adat adalah diantara penjaga hutan kami yang terbaik, khususnya dalam kemampuan mereka mengelolanya secara berkelanjutan," ujar Antoni.
Dia juga mengungkapkan apresiasi untuk proyek TERRA-CF, yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Climate and Land Use Alliance (CLUA).
Melalui proyek ini, dana Rp14,8 miliar (US$946.000) telah disalurkan kepada 107 komunitas adat di 15 provinsi untuk memperkuat kapasitas mereka dalam mengelola hutan adat secara mandiri.
Hingga awal September, kementerian telah menerbitkan 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang meliputi 8,4 juta hektar untuk 1,4 juta rumah tangga.
Berita terkait: Indonesia advokasi kemajuan masyarakat adat di FWG LCIPP
Berita terkait: Kementerian soroti ketidaksetaraan gender dalam perhutanan sosial
Translator: Prisca, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025