Indonesia merumuskan regulasi kebijakan pajak karbon: Menteri

Pemerintah Indonesia masih dalam proses penyusunan aturan dan regulasi yang akan mengatur penerapan pajak karbon dalam upaya menekan emisi karbon, demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada Indonesia Net-Zero Summit di Jakarta pada hari Sabtu, bendahara negara tersebut menyatakan bahwa pemerintah juga sedang berusaha untuk memastikan kesiapan bisnis dan industri agar pajak karbon menjadi kebijakan yang efektif.

Indrawati kemudian menyoroti mekanisme pasar karbon yang ada, mengatakan bahwa mekanisme ini telah dan akan terus memainkan peran penting dalam mengendalikan emisi.

“Saya yakin penting bagi kita untuk terus memanfaatkan mekanisme ini sebagai instrumen untuk mengendalikan emisi,” katanya.

Menteri tersebut, bagaimanapun, tidak memberikan rincian kapan kebijakan pajak karbon akan diluncurkan secara resmi.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pajak karbon akan diterapkan dalam dua fase sesuai dengan peta jalan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

“Fase awal peta jalan pajak karbon diusulkan hanya mengatur pelaksanaan pajak karbon di subsektor pembangkit listrik,” kata Deputi III Kementerian tersebut untuk Pengembangan Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Elen Setiadi, di Jakarta pada 23 Juli.

Untuk fase kedua, ia menjelaskan bahwa pajak karbon juga akan diberlakukan pada subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

“Pemberlakuan (pajak karbon) pada kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen emisi di sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit listrik dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” katanya.

Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk mendorong adopsi ekonomi hijau dan mencapai nol emisi pada tahun 2060, termasuk dengan meluncurkan Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) pada 26 September tahun lalu.

MEMBACA  Penyelesaian Polemik Impor Ilegal DIYakini Telah Selesai dengan Investigasi Menyeluruh

IDXCarbon telah memfasilitasi transaksi karbon, dengan total nilai Rp36,7 miliar (sekitar US$2,3 juta), selama periode dari awal peluncurannya hingga 30 Juni 2024. Nilai tersebut berasal dari total volume perdagangan 608 ribu ton karbon dioksida (CO2) ekuivalen.

Berita terkait: Implementasi pajak karbon akan dibagi menjadi dua fase: Pemerintah

Berita terkait: Pemerintah Indonesia masih merumuskan regulasi pajak karbon: Menteri

Berita terkait: Pajak karbon memberikan peluang bagi bisnis untuk mengurangi emisi: Kemenkeu

Translator: Muhammad H, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024