Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah membantu 96,8 juta masyarakat kurang mampu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Sebanyak 96,8 juta orang tercakup dalam skema asuransi kesehatan PBI pemerintah. Mereka termasuk dalam desil 1–4 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional),” ujarnya saat rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa.
Ia menjelaskan bahwa iuran PBI mendominasi pendapatan JKN, mencapai 29 persen di tahun 2024, dan peserta PBI mencatat kunjungan terbanyak kedua ke fasilitas kesehatan hingga Mei 2025.
“Dalam satu tahun, ada 14,02 juta kunjungan dari sekitar 96 juta penerima PBI. Dari jumlah itu, 14,02 juta kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), 12,18 juta rawat jalan, dan 1,84 juta rawat inap,” lanjutan Sadikin.
Hingga Juni 2025, realisasi anggaran iuran JKN PBI mencapai 49,8 persen atau Rp23,15 triliun (US$1,3 miliar). Jumlah peserta per Juni 2025 sebanyak 96.282.139 orang. Sementara, pagu anggaran iuran JKN PBI tahun fiskal 2025 adalah Rp46,4 triliun (US$2,7 miliar).
Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), 96.283.048 orang telah menerima iuran PBI JKN per Juni. Angka ini kurang dari kuota bulanan 96,8 juta karena 116.952 bayi lahir tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta reaktivasi 400.000 kuota PBI JKN.
Menteri menekankan bahwa data valid untuk PBI JKN hanya berasal dari DTSEN.
“Kami sedang dalam proses finalisasi. Data yang disepakati ada di BPS dan DTSEN. Setelah diperbarui, harus kembali ke BPS dan satu-satunya data valid ada di BPS,” jelasnya.
Sadikin menyadari bahwa data JKN PBI tidak konsisten selama puluhan tahun, menyulitkan pemerintah menentukan angka yang tepat.
Semua data yang sedang diseragamkan di BPS bertujuan agar warga berpenghasilan tinggi tidak dibiayai asuransi kesehatannya oleh negara, kata menteri.
Penerjemah: Lintang Budiyanti P, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025