Jakarta (ANTARA) – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia telah menekankan komitmennya untuk mencapai target penghapusan tuberkulosis (TB) pada tahun 2030 melalui alokasi dana desa. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengatakan di Jakarta pada hari Jumat bahwa pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp400 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap desa. “Masyarakat desa, melalui musyawarah desa, membahas penggunaan dana desa,” katanya. Dia menambahkan bahwa dana yang diberikan kepada setiap desa dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti kesehatan, termasuk penanganan stunting dan TB. Menurut Patria, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa agar mereka dapat bebas dari penyakit. Terkait berita: Bill Gates, Prabowo membahas uji coba vaksin TB di Indonesia Seperti yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TB adalah penyakit yang umumnya ditemukan di negara-negara berkembang, termasuk di daerah pedesaan. Pada kesempatan yang sama, Menteri Sadikin menegaskan bahwa secara global, TB ditargetkan untuk dieliminasi pada tahun 2030. Sejalan dengan target ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah inisiatif, seperti berpartisipasi dalam uji klinis vaksin TB, serta mempromosikan skrining untuk pencegahan penyakit. Dia menjelaskan bahwa di Indonesia, jumlah kasus TB baru per tahun diperkirakan mencapai satu juta, dengan kematian mencapai 125 ribu. Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya penghapusan TB, mulai dengan mengikuti skrining untuk penyakit tersebut. Kementeriannya menargetkan untuk mendeteksi satu juta kasus tahun ini, sehingga orang-orang tersebut dapat segera diobati dan tidak menularkan penyakit kepada orang lain. Selain itu, katanya, memastikan bahwa pasien menyelesaikan pengobatan mereka juga penting. Terkait berita: Menangani TB penting untuk pengembangan sumber daya manusia: PCO Translator: Mecca Yumna, Raka Adji Editor: Rahmad Nasution Copyright © ANTARA 2025
