Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah menghapus 1,335 juta konten perjudian online sejak 21 Oktober tahun lalu.
Berbicara di Jakarta pada hari Kamis, Menteri Meutya Hafid mengungkapkan bahwa lebih dari 1,2 juta item ditemukan di situs perjudian online, sementara sisanya 132.000 terdeteksi di platform media sosial.
Keluhan terkait konten perjudian online dari situs web relatif lebih mudah untuk ditangani, jelasnya, karena kementerian dapat segera memblokir akses ke situs web yang menyelenggarakan konten tersebut.
Namun, ini tidak mungkin dilakukan untuk konten di platform digital seperti media sosial, kata Hafid.
Dia menyebutkan bahwa kementerian telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengelola konten negatif di platform digital.
Melalui SAMAN, kementerian meneruskan keluhan atau temuan terkait konten perjudian online ke platform digital, yang kemudian meninjau dan memblokir akses ke konten jika melanggar regulasi.
Sayangnya, kata Hafid, platform digital terkadang lambat dalam merespons keluhan terkait konten perjudian online.
Sebagai contoh, dia mencatat bahwa selama bulan pertama implementasi SAMAN (Maret hingga April), setidaknya 214 keluhan terkait konten perjudian online terdaftar, tetapi hanya 198 yang diikuti.
“Facebook telah tercatat sebagai platform dengan jumlah keluhan yang tidak ditanggapi tertinggi, dengan delapan keluhan yang tidak terselesaikan,” tambahnya.
Hafid juga mengungkapkan apresiasi untuk platform digital yang responsif dan mendorong yang lain untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen mereka untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Berita terkait: Online fraud, gambling top Indonesia’s cybercrime threats: Polri chief
Berita terkait: 6,800 Indonesians involved in online fraud overseas: govt
Translator: Livia K, Rio F, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025