Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyiapkan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat pengelolaan wakaf, agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dendy Zuhairil Finsa, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, menekankan perlunya regulasi yang seragam untuk memberikan dasar hukum yang konsisten dalam sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf.
“Kita butuh kerangka regulasi nasional yang menjembatani dan menyelaraskan peraturan di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu.
Menurut Finsa, perbedaan interpretasi aturan antarlembaga menghambat proses sertifikasi—memperumit urusan masyarakat dan membatasi potensi wakaf sebagai alat pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa kerangka regulasi ini akan mengonsolidasikan berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan teknis lintas kementerian dan lembaga.
Finsa juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas nazir (pengelola wakaf) dan menyadarkan masyarakat tentang urgensi sertifikasi tanah.
Ia memperingatkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan disalahgunakan, yang bisa melanggar prinsip-prinsip Islam.
Finsa mengapresiasi Kementerian Agama atas dukungannya dalam menyusun regulasi teknis dan memfasilitasi dialog antarlembaga.
Dalam pernyataan yang sama, Jaja Jarkasih, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, mengatakan kementerian berupaya memperjelas kewenangan dan prosedur, terutama untuk tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional.
Jarkasih menambahkan bahwa selain upaya regulasi, pendekatan berbasis masyarakat sangat penting agar sertifikasi wakaf diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.
Berita terkait: Aset wakaf bisa danai program tiga juta rumah
Berita terkait: Indonesia dan Yordania tandatangani MoU untuk tingkatkan kerja sama wakaf dan pendidikan
Penerjemah: Asep Firmansyah, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025