Indonesia Membutuhkan Undang-Undang tentang Amnesti dan Rehabilitasi: Menteri Hukum

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Indonesia memerlukan undang-undang yang mengatur tentang pengampunan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pada acara “Refleksi Akhir Tahun 2024” Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum di sini pada hari Selasa, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah untuk selektif dalam memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahun.

“Dengan demikian, sudah waktunya untuk memiliki undang-undang tentang pengampunan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujar beliau pada acara refleksi, seperti yang dikutip dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian.

Beliau menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia akan memiliki beberapa strategi terkait dengan hukum dan peraturan.

Kemudian, beliau meminta pejabat DJPP untuk mengantisipasi isu-isu nyata terkait pengampunan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Beliau juga mendorong DJPP untuk menyusun undang-undang terkait pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menyusun undang-undang tersebut. Selain itu, pemerintah telah menginisiasi undang-undang tentang partai politik.

“Semua ini perlu disiapkan mulai sekarang,” tambah beliau.

Menteri Agtas juga meminta DJPP untuk memperkuat harmonisasi hukum dan peraturan sehingga over-regulasi dan tumpang tindih peraturan di berbagai sektor dapat ditangani.

Beliau juga meminta direktorat jenderal untuk menyelesaikan konflik terkait norma hukum dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Beliau menekankan bahwa hukum dan peraturan tidak boleh bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang Presiden Prabowo dan delapan misi utama, atau Asta Cita.

Kemudian beliau menyampaikan harapannya bahwa kegiatan “Refleksi Akhir Tahun 2024” DJPP akan memberikan pelajaran untuk mendukung kinerja kementerian dalam menyusun regulasi guna mencapai visi Indonesia Emas 2045. (INE)

MEMBACA  Presiden Jokowi Membatalkan Salat Iduladha & Berkurban Sapi 1,23 Ton di MAJT Semarang

Berita terkait: Kemanusiaan, rekonsiliasi mendorong langkah amnesti presiden: Menteri

Berita terkait: Prabowo akan memberikan pengampunan kepada narapidana dalam kasus narkoba, Papua

Berita terkait: Nol toleransi bagi warga negara asing yang melanggar hukum: Pemerintah RI

Translator: Agatha V, Kenzu
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024