Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang pengusaha untuk menyimpan dokumen pribadi karyawan, seperti yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada hari Selasa.
Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik yang meningkat terhadap praktik umum pengusaha yang meminta dan menyimpan dokumen pribadi karyawan—terutama ijazah—untuk mencegah mereka meninggalkan pekerjaan.
“Karena adanya ketimpangan kekuasaan yang menguntungkan pengusaha, pekerja cenderung kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Praktik ini membatasi kemampuan karyawan untuk mengejar peluang yang lebih baik dan menempatkan mereka di bawah tekanan, akhirnya menurunkan produktivitas mereka,” ujarnya di Jakarta.
Untuk menegakkan hak warga atas pekerjaan yang adil dan manusiawi, dia menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melarang pengusaha untuk menuntut dan menyimpan salinan asli dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan.
Menteri tersebut menekankan bahwa dokumen yang dilindungi juga mencakup sertifikat keahlian, paspor, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB).
Selain itu, sekarang secara resmi dilarang bagi pengusaha untuk mencegah karyawan mereka untuk mengundurkan diri dan mencari peluang kerja yang lebih baik.
“Penting bagi mereka yang mencari pekerjaan untuk sepenuhnya memahami syarat-syarat perjanjian kerja mereka, memastikan bahwa mereka tidak diminta untuk menyerahkan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan,” tegasnya.
Namun, menteri tersebut menjelaskan bahwa pengusaha mungkin masih diperbolehkan untuk menyimpan sertifikat keahlian dalam beberapa kondisi, terutama jika dokumen tersebut dikeluarkan setelah mengikuti kursus pelatihan yang didanai oleh pengusaha, sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
“Dalam kasus tersebut, pengusaha harus menjamin keamanan sertifikat yang mereka pegang dan mengganti rugi pekerja jika dokumen mereka rusak atau hilang,” tambahnya.
Yassierli mencatat bahwa surat edaran ini akan disampaikan kepada semua gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Berita terkait: Korporasi penting dalam membangun hubungan industri: Kemenaker
Berita terkait: Regulasi upah minimum melayani kepentingan pekerja, pengusaha
Penerjemah: Arnidhya N, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2025