Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa kementerian akan mendorong keterlibatan kelompok tani hutan dan masyarakat adat dalam skema perdagangan karbon.
Pernyataan ini disampaikan Marzuki usai membuka Global Carbon Summit Indonesia 2025 di Jakarta pada hari Rabu. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat, dengan target 1,4 juta hektar dalam empat tahun ke depan.
"Ketika skema kredit karbon dijalankan, kami akan memastikan inklusi dan pemberdayaan kelompok tani hutan dan komunitas adat," ujarnya.
Hingga Oktober 2025, total areal dalam program Perhutanan Sosial telah mencapai lebih dari 8,3 juta hektar, dikelola secara legal oleh lebih dari 1,4 juta kepala keluarga.
Dari jumlah itu, seluas 345.257 hektar telah ditetapkan sebagai hutan adat, yang dikelola oleh 87.963 kepala keluarga dari komunitas hukum adat.
Marzuki meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencapai target 1,4 juta hektar pengakuan hutan adat.
Kementerian membentuk Satuan Tugas Percepatan Perizinan Hutan Adat pada Maret 2025, yang melibatkan tidak hanya pejabat pemerintah tetapi juga akademisi dan LSM yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyoroti kesiapan kementerian untuk memfasilitasi perdagangan karbon, khususnya dari sektor kehutanan, termasuk melalui nota kesepahaman dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan International Emissions Trading Association (IETA).
Salah satu tujuan dari meningkatnya partisipasi dalam perdagangan karbon sukarela adalah untuk mendukung aksi iklim di Indonesia, termasuk rehabilitasi 12 juta hektar hutan dan lahan kritis.
"Melalui skema kredit karbon, kami bertujuan untuk mendapatkan pendanaan internasional guna mendukung rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia," jelas Marzuki.
Berita terkait: Pemerintah dorong skema karbon untuk pulihkan 12 juta hektar lahan kritis
Berita terkait: Indonesia catat hampir Rp7 triliun dari perdagangan karbon di COP30
Berita terkait: COP30: Indonesia tinjau sanksi untuk tekan penipuan dalam perdagangan karbon
Penerjemah: Prisca, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025