Indonesia Kutuk UU Israel yang Berikan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Jakarta (ANTARA) – Indonesia mengutuk keras keputusan Knesset Israel yang menyetujui undang-undang yang memfasilitasi penjatuhan hukuman mati terhadap warga Palestina yang mereka tahan.

Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, kebijakan ini tidak dapat diterima dan “merusak rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.”

Undang-undang ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional,” jelas Kementerian Luar Negeri melalui media sosialnya, seperti diamati pada Rabu.

Indonesia memandang undang-undang ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas pengadilan yang adil.

Pemerintah Indonesia mendesak rezim Zionis di Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan semua tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta memastikan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

Indonesia juga menyeru kepada masyarakat internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tambah Kemenlu.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungan penuhnya perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.

Knesset, badan legislatif Israel, pada Senin lalu mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dihukum karena melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Hukuman mati dapat dijatuhkan bahkan tanpa memerlukan permintaan jaksa dan tanpa kesepakatan bulat dari sidang pengadilan.

Undang-undang ini menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, karena kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi untuk tindakan serupa.

Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara Israel, menurut organisasi hak-hak tahanan dan Layanan Penjara Israel.

MEMBACA  Menteri Indonesia Mendukung Rencana Pembatasan Akses Media Sosial Anak-Anak

Laporan menunjukkan mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian.

Berita terkait: Diplomasi strategis Indonesia di tengah perang narasi Iran-AS-Israel

Berita terkait: Indonesia desak penyelidikan usai penjaga perdamaian PBB tewas di Lebanon

Berita terkait: Pertemuan Prabowo-Anwar di Jakarta bahas konflik Iran-Israel-AS

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar