Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang mengembangkan Sistem Peringatan Dini (SPD) untuk mendeteksi produk yang berpotensi berbahaya bagi konsumen. Sistem ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan sistem ini dirancang untuk menggunakan data, memperkuat kerja sama antar-lembaga, dan membangun sistem informasi yang terintegrasi. Tujuannya untuk mengidentifikasi produk dengan risiko tinggi.
“Harapannya, sistem peringatan dini ini bisa memperkuat pengawasan pasar dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat,” kata Mufti dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Mufti menyampaikan hal tersebut saat Indonesia mengikuti Sidang ke-9 Kelompok Ahli Antarpemerintah (IGE) tentang Hukum dan Kebijakan Perlindungan Konsumen yang diadakan UNCTAD di Jenewa, Swiss, pada 6 hingga 9 Juli 2026, seperti yang dikutip dari Antara.
Dalam forum itu, Indonesia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus fokus pada pencegahan, bukan hanya merespon setelah terjadi masalah. Sistem yang bisa mendeteksi potensi risiko awal sangat diperlukan.
Mufti menambahkan, selain SPD, BPKN juga mengeksplorasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung penyelesaian sengketa online. Ini bertujuan agar penanganan keluhan konsumen lebih efisien.
Dengan AI, proses diharapkan lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien, terutama untuk sengketa transaksi digital dan perdagangan lintas negara.
BPKN meminta UNCTAD untuk membantu dalam pengembangan sistem dan penggunaan AI. Dengan begitu, Indonesia bisa mengadopsi praktik terbaik dari luar negeri.
Menurut Mufti, era digital membutuhkan paradigma baru perlindungan konsumen. Ini tidak hanya soal menyelesaikan sengketa, tetapi bagaimana mencegah kerugian dengan sistem peringatan dini teknologi.
Berdasarka itu, kerja sama internasional diperlukan untuk sistem yang modern, adaptif, dan berkelanjutan.