Indonesia Didorong Perkuat Tata Kelola dan Pemberantasan Korupsi demi Keanggotaan OECD

Jakarta (ANTARA) – Indonesia harus memperkuat tata kelola hukum dan penegakan anti-korupsi sebelum bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengingatkan bahwa aksesi OECD membutuhkan kepatuhan kuat terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk penegakan hukum yang kredibel dan integritas institusi, seiring Jakarta mempercepat upaya untuk memenuhi syarat keanggotaan penuh.

“OECD membutuhkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Mahendra dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya saat peresmian Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk periode 2025–2030.

Mahendra menyatakan Indonesia bercita-cita meraih keanggotaan penuh OECD dalam waktu tiga tahun. Target ini dinilainya sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu dari lima atau enam ekonomi terbesar di dunia.

Dia juga menyoroti kekhawatiran atas maraknya perjudian *online*, dengan menyatakan bahwa aliran dana ilegal dari aktivitas tersebut kini telah melampaui kerugian akibat korupsi.

“Ini harus menjadi keprihatinan bersama. Persoalan korupsi, judi *online*, dan narkoba harus ditangani dengan tindakan tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas, menekankan peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari peta jalan menuju OECD.

“Jika Indonesia ingin segera bergabung dengan OECD, sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk mengurangi risiko,” katanya.

Hardjapamekas, yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa pengendalian internal yang kuat di perusahaan sangat krusial untuk memenuhi standar OECD.

Dia juga menekankan urgensi reformasi tata kelola perusahaan menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru pada 2 Januari 2026, yang akan memperkenalkan pertanggungjawaban pidana korporasi secara eksplisit.

MEMBACA  Perang di Masa Depan Bisa Terjadi Karena Air, Bukan Bahan Bakar: Wakil Menteri

Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025