Jakarta (ANTARA) –
Indonesia telah mendesak Singapura untuk menolak banding yang diajukan oleh buronan korupsi Paulus Tannos, yang berusaha menunda penahanannya melalui pengadilan Singapura.
Tannos adalah tersangka dalam kasus korupsi besar terkait pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia dan menolak ekstradisi.
“Atas permintaan pemerintah Indonesia, Kejaksaan Agung Singapura telah berusaha memblokir banding Paulus Tannos,” kata Widodo, Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham, di Jakarta pada Senin.
Dia menyatakan bahwa Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi pada 20 Februari, dilanjutkan dengan informasi tambahan pendukung pada 23 April.
Tannos saat ini ditahan di Singapura dan menunggu persidangan yang dijadwalkan pada 23–25 Juni.
“Proses hukum masih berlangsung di Singapura,” tambah Widodo.
Pada 14 Mei, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah membuat kemajuan dalam ekstradisi Tannos. Menlu Sugiono telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke otoritas Singapura.
“Ekstradisi Tannos menunggu persidangan mendatang. Kami sudah kirim semua dokumen ke Menlu, yang kemudian meneruskannya ke pihak Singapura,” kata Agtas.
Dia berharap Tannos, yang masuk daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021, segera diekstradisi untuk menghadapi tuntutan di Indonesia.
Polri sebelumnya mengajukan permintaan sementara ke otoritas Singapura, yang menyebabkan Tannos ditangkap oleh CPIB.
Pada 17 Januari, Kejaksaan Agung Singapura mengonfirmasi penangkapannya saat Indonesia melanjutkan permintaan ekstradisi.
Berita terkait: Indonesia menyelesaikan dokumen permintaan ekstradisi untuk Paulus Tannos
Berita terkait: Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencerminkan diplomasi yang berhasil
Penerjemah: Agatha O, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025