Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak para operator telekomel seluler untuk segera meningkatkan sistem perlindungan konsumen. Hal ini menyusul maraknya penipuan melalui telepon dan SMS yang telah mengakibatkan kerugian finansial besar di seluruh Indonesia.
“Operator harus melindungi pelanggannya, sama seperti pemerintah wajib melindungi warga Indonesia melalui kebijakan yang tepat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa Kementerian akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan penyedia telekomunikasi untuk membangun infrastruktur anti-penipuan—khususnya untuk memerangi panggilan spam yang menggunakan *number masking*, yaitu teknik untuk menyembunyikan identitas si penelepon.
“Dalam waktu dekat, Menteri akan mengumumkan langkah baru. Operator akan diminta untuk menggunakan teknologi yang dapat melindungi pengguna dari panggilan spam terselubung,” kata Abdullah.
Desakan ini diperkuat oleh data yang mengkhawatirkan: pada tahun 2024, sekitar 65 persen masyarakat Indonesia menerima panggilan atau pesan teks penipuan setidaknya sekali seminggu.
Antara November 2024 dan Oktober 2025, total kerugian dari penipuan online mencapai Rp7 triliun (sekitar US$418,5 juta). Dari jumlah tersebut, hanya Rp367 miliar yang berhasil dikembalikan—atau hanya 5,4 persen dari total kerugian.
Selama periode itu, sebanyak 125.217 korban melaporkan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Center, sementara 171.791 kasus lainnya dilaporkan melalui penyedia layanan keuangan.
Otoritas mencatat ada 483.695 akun mencurigakan, dan 93.819 di antaranya telah diblokir.
“Ini adalah ancaman serius bagi keamanan dan kepercayaan publik. Indonesia harus meningkatkan upaya untuk mencegah penipuan,” tegas Abdullah.
Langkah Kementerian ini menandakan kesadaran yang tumbuh bahwa penipuan digital bukan hanya masalah teknologi, tetapi merupakan keprihatinan nasional yang memerlukan aksi terkoordinasi antara regulator, operator telekomunikasi, dan institusi keuangan.
Penerjemah: Farhan Arda, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025