Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan, Dukung Keputusan ICJ

Jakarta (ANTARA) – Indonesia menyerukan agar Israel segera mengakhiri okupasi ilegal dan sepenuhnya menarik diri dari wilayah Palestina, sesuai dengan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini.

Seruan ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada sidang ke-59 Dewan HAM PBB (UNHRC) di Jenewa, Swiss, Selasa, menurut pernyataan resmi yang dirilis Rabu.

Mugiyanto menekankan pentingnya menghentikan praktik aneksasi Israel dan pengusiran paksa warga Palestina dari tanah air mereka.

Dia juga mengutuk apa yang disebutnya kemunafikan negara-negara yang mengadvokasi HAM tapi diam atas pelanggaran di Gaza.

"Ketika pemimpin bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menginjak hukum internasional—seperti di Gaza dan sekarang di Iran—dunia tidak boleh diam," ujarnya.

Berita terkait: Indonesia kirim bantuan 10.000 ton beras ke Palestina

Di hadapan anggota UNHRC, Mugiyanto menyoroti pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat—khususnya terhadap pembela hak Palestina.

"Penindasan terhadap pembela HAM Palestina adalah pelanggaran nyata atas kebebasan dasar yang diakui masyarakat internasional," tegasnya.

Mugiyanto menekankan bahwa solidaritas internasional dengan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri harus berdasarkan prinsip HAM universal—bukan kepentingan selektif.

"Solidaritas global sangat penting untuk mempertahankan perdamaian, keadilan, dan HAM," tutupnya di depan Presiden UNHRC, Jürg Lauber.

Pernyataan ini mempertegas dukungan Indonesia bagi hak Palestina dan penegakan hukum internasional.

Berita terkait: Indonesia dukung penuh kemerdekaan Palestina
Berita terkait: Indonesia desak OKI tolak rencana relokasi Gaza
Berita terkait: Indonesia dan Palestina tandatangani perjanjian hibah

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Warga Inggris Terjebak di Israel Saat Serangan Iran Berlanjut