Jakarta (ANTARA) – Kantor imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi warga negara Yaman, yang diidentifikasi dengan inisial FSA, setelah dihukum lebih dari tiga tahun penjara mulai Agustus 2021 karena penyalahgunaan narkoba, ungkap seorang pejabat.
FSA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 13 Juni 2025, dan dilarang masuk ke Indonesia, kata kepala imigrasi Bugie Kurniawan kepada wartawan hari ini.
FSA ditangkap polisi di Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Agustus 2021 karena mengonsumsi 0,85 gram sabu. Dia kemudian diadili di pengadilan setempat di pulau wisata itu.
Meski diadili in absentia—setelah gagal hadir di pengadilan untuk panggilan kedua—majelis hakim memutuskan dia bersalah, jelas Kurniawan.
FSA sempat dipenjara di Bali sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jakarta Selatan. Selama di penjara, dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meninjau ulang keputusan pengadilan rendah, tambahnya.
Karena perilaku baik selama di LP, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah itu imigrasi mempersiapkan deportasinya, ujar Kurniawan.
Karena paspor dan izin tinggalnya sudah kadaluarsa, kedutaan Yaman di Jakarta menerbitkan dokumen perjalanan pengganti paspor untuk kepulangannya, lanjut dia.
Berita terkait: TNI hancurkan ladang ganja 3 hektar di Aceh
Berita terkait: BNN dan Jakarta sepakat tingkatkan kolaborasi lawan narkoba
Berita terkait: Narkoba ancam masa depan generasi emas: Menteri
Penerjemah: Luthfia MP, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025