Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri Indonesia menegaskan bahwa Indonesia dan Timor-Leste belum menyelesaikan masalah mengenai beberapa segmen perbatasan darat di Pulau Timor, meskipun diskusi masih berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) kementerian tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman, mengidentifikasi segmen perbatasan yang belum selesai yaitu Noelbesi–Citrana di Kabupaten Kupang, Subina–Oben di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Humamania–Pasabe di Kabupaten Malaka. Semua kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Status dari segmen-segmen ini belum bisa ditentukan karena beberapa masalah masih harus diselesaikan secara komprehensif melalui mekanisme teknis dan diplomatik,” ujarnya kepada para anggota dewan.
Dia meyakinkan DPR bahwa BNPP akan terus berkoordinasi erat dengan kementerian terkait di Indonesia maupun dengan pemerintah Timor-Leste untuk mencapai kesepakatan perbatasan yang saling menguntungkan.
Rahman menekankan bahwa menyelesaikan sengketa perbatasan sangat penting tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga hubungan diplomatik, tetapi juga untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan pelayanan publik yang memadai bagi warga Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan.
Dalam rapat tersebut, BNPP juga mencatat bahwa Indonesia masih menghadapi masalah perbatasan darat dan laut yang belum selesai di lebih dari 30 lokasi dengan negara tetangga, termasuk Timor-Leste.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah bertujuan untuk menangani masalah perbatasan ini secara bertahap melalui koordinasi antar sektor.
Selain itu, BNPP menekankan pentingnya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas di pos-pos lintas batas Indonesia untuk mendukung kegiatan warga dan mempertahankan hubungan baik dengan negara tetangga.
Sementara itu, Komisi II DPR mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan upaya diplomatik, memperkuat pemantauan lapangan, dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi potensi masalah sosial di wilayah perbatasan.
Berita terkait: Tiga puluh empat keluarga Pulau Sebatik terdampak pergeseran batas RI-Malaysia
Berita terkait: Indonesia minta Timor-Leste selidiki insiden perbatasan
Penerjemah: Aria A, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025