Indonesia dan Rusia Perkuat Kemitraan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi

Kementerian Hukum Indonesia menyatakan bahwa kerja sama dengan badan kekayaan intelektual Rusia, Rospatent, akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka peluang baru bagi inovator Indonesia untuk masuk ke pasar Rusia.

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di kementerian tersebut, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan Rospatent menunjukkan komitmen kementerian untuk memperluas jaringan internasional guna meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan KI.

Melalui kerja sama ini, kami bertujuan untuk memperkuat peningkatan kapasitas, memanfaatkan teknologi, dan menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia, ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Kamis.

Ia mencatat bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Rospatent di Jenewa pada Selasa (7 Juli) menjadi landasan untuk memperkuat kerja sama KI antara Indonesia dan Rusia.

Selain nota kesepahaman, kedua pihak menyepakati beberapa inisiatif strategis, termasuk kerja sama dalam pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas dalam penilaian KI, pertukaran informasi, serta penjajakan penerapan Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat pemeriksaan paten.

Indonesia dan Rusia juga sepakat untuk saling mendukung dalam forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Ini termasuk mendukung usulan Indonesia di Komite Pengadaan Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) serta mengembangkan sistem multibahasa untuk pendaftaran internasional WIPO.

Selain itu, kedua negara akan meningkatkan perlindungan indikasi geografis dengan berbagi pengalaman dan praktik terbaik.

Kami optimistis nota kesepahaman ini akan membawa manfaat nyata bagi kedua negara, kata Siregar.

Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web penilaian KI di bawah kerangka Komite Pembangunan dan Kekayaan Intelektual (CDIP).

MEMBACA  Indonesia Akan Kembalikan 28.000 Fosil Prasejarah dari Belanda

Sebalikunya, Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Forum Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Batas yang akan diadakan di Bali pada Oktober mendatang.

Siregar berharap kerja sama ini tidak hanya memperkuat perlindungan karya kreatif dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif, serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia.

Tinggalkan komentar