Indonesia dan Belanda membahas rencana pengembalian tahanan Belanda

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Korupsi, Yusril Ihza Mahendra, dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, membahas rencana repatriasi tahanan Belanda yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia.

“Menurut data kami, ada lima tahanan Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. Ada juga dua warga negara Belanda yang ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi,” informasi Mahendra dalam pernyataan kementeriannya di sini pada hari Senin.

Dia menekankan bahwa Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional, namun juga memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan nasional.

Menurut menteri, transfer tahanan asing bukanlah keputusan yang bisa diambil dengan cepat dan memerlukan pemeriksaan yang teliti.

Dia menginformasikan bahwa transfer narapidana kembali ke negara asal mereka didasarkan pada kebijakan diskresioner yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Indonesia telah mengirim pulang beberapa narapidana ke negara asal mereka untuk menyelesaikan hukuman mereka, termasuk lima anggota Bali Nine ke Australia, Mary Jane ke Filipina, dan Serge Atlaoui ke Prancis.

Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun undang-undang khusus tentang proses transfer tahanan.

“Pembahasan rancangan undang-undang sedang dilakukan, dan kami bertujuan untuk menyelesaikannya sebelum libur Idul Fitri,” katanya.

Sebagai tanggapan, Duta Besar Marc Gerritsen memuji keterbukaan Indonesia untuk bekerja sama dalam urusan hukum.

Namun, dia juga mengakui kebijakan hukum Indonesia dan menyatakan dukungannya terhadap upaya untuk menetapkan mekanisme hukum yang jelas dan adil untuk transfer narapidana.

“Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kedua negara tetapi juga menunjukkan komitmen bersama kita untuk menjunjung prinsip keadilan,” kata Gerritsen.

Hak cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  MK Akan Menggelar Sidang Sengketa Pemilu 2024 Minggu Depan

Tinggalkan komentar