Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian potensial negara sebesar Rp4,48 miliar (US$258 ribu) dari dugaan impor ikan beku ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pada Selasa bahwa angka tersebut berasal dari pemantauan impor komoditas perikanan yang tidak memiliki izin impor dan rekomendasi resmi yang diperlukan.
“Kerugian negara yang berhasil dicegah dari penanganan kasus ini sekitar Rp4,48 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Jusuf, angka tersebut mencakup kerugian fiskal, potensi gangguan pasar, dan dampak lanjutan terhadap sektor perikanan domestik, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan yang taat hukum.
Dia menjelaskan bahwa komoditas yang disita terdiri dari ikan kembung beku (Pacific mackerel), total 99.972 kilogram atau hampir 100 ton, yang masuk ke Indonesia melalui Terminal Kontainer Tanjung Priok.
“Masuknya ikan impor tanpa pendaftaran yang benar dapat menekan harga ikan pelagis kecil dan secara langsung merugikan nelayan serta usaha perikanan yang beroperasi sesuai peraturan,” catatnya.
Jusuf menyatakan kasus ini ditangani setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerima pengaduan masyarakat pada awal Januari 2026 dan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok.
Upaya pengawasan tersebut berujung pada penyitaan empat kontainer sebagai langkah pencegahan agar komoditas tidak beredar di pasar domestik tanpa pengawasan.
Selain mencegah kerugian potensial negara, kementerian juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha terkait.
“Denda administratif yang dikenakan sekitar Rp1 miliar (US$57.600) sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menciptakan efek jera,” jelasnya.
Jusuf menambahkan bahwa sanksi administratif dinilai lebih efektif karena langsung mempengaruhi operasional usaha sementara perusahaan masih dapat mempertahankan tenaga kerja.
Mengenai barang sitaan, kementerian merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk mengambil tindakan karantina, termasuk re-ekspor ke negara asal atau pemusnahan, sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk menjaga stabilitas pasar perikanan nasional sekaligus melindungi nelayan dan industri perikanan domestik dari impor ikan ilegal.
Berita terkait: Kementerian gagalkan impor ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia
Berita terkait: Pemerintah akan terapkan tindakan ketat terhadap pelanggaran impor perikanan
Penerjemah: Arie Ananda, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026