Indonesia bertujuan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pada K3

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menyelesaikan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi, pada kuartal ketiga tahun ini.

Direktur pengendalian aplikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden tentang pembentukan lembaga tersebut telah selesai.

“Pembentukan lembaga tersebut seharusnya selesai di kuartal ketiga sesuai dengan target,” katanya di kantor Kementerian di Jakarta pada hari Jumat.

Menurutnya, ada tiga opsi untuk lembaga tersebut. Pertama, dapat menjadi lembaga independen yang melapor langsung kepada Presiden, katanya.

Kedua, dapat dilampirkan ke lembaga yang sudah ada. Dalam hal ini, dia menjelaskan, mungkin lembaga yang sudah ada akan diberikan tugas tambahan yang melibatkan pengawasan perlindungan data pribadi.

Ketiga, lembaga tersebut akan berada di bawah naungan Presiden tetapi akan bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Itu beberapa opsi dan nantinya, Presiden akan memutuskan opsi terbaik untuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menargetkan untuk menyelesaikan peraturan tentang pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi pada kuartal kedua tahun 2024.

Dalam undang-undang, lembaga tersebut bertugas membuat kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, serta menegakkan hukum tentang perlindungan data pribadi.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan sepenuhnya diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Berita terkait: Kesadaran data pribadi meningkat setelah disahkannya UU PDP: pemerintah

Berita terkait: Pemerintah menciptakan regulasi tentang lembaga pengawas perlindungan data pribadi

Penerjemah: Livia Kristianti, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Mary Kay Inc. Memimpin Upaya Konservasi Laut di KTT Kelautan Dunia Ke-11