Indonesia Bertarung untuk Kursi Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB 2029-2030

Indonesia sedang mencalonkan diri untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2029-2030, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum Majelis Umum PBB di New York pada Sabtu (28 September). “Calon ini mencerminkan komitmen mendalam kami untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan global,” katanya saat mengumumkan pencalonan Indonesia untuk kursi tidak tetap di Dewan Keamanan.

Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dalam periode 2019-2020. Negara ini juga pernah menjabat pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan 2007-2008.

Retno menekankan bahwa perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan akan selalu menjadi inti dari kebijakan luar negeri Indonesia. Indonesia, tambahnya, memahami bahwa kepemimpinan global bukan sesuatu yang diwariskan atau jatuh dari langit.

“Kepemimpinan harus diperoleh melalui upaya bersama. Bersiaplah bahwa komitmen Indonesia untuk perdamaian bersama, kemakmuran bersama, dan keamanan bersama, akan dilanjutkan di berbagai pemerintahan Indonesia,” katanya.

Indonesia sering kali mengkritik kepemimpinan saat ini dalam Dewan Keamanan, mengingat banyak isu global yang gagal diselesaikan. Ambil contoh masalah utama konflik di Palestina, misalnya.

Sebelumnya, dalam forum yang berbeda, Retno mempertanyakan kepemimpinan Dewan Keamanan dalam menciptakan perdamaian. “Reformasi Dewan Keamanan sangat diperlukan untuk memastikan kepemimpinan untuk perdamaian,” katanya.

Dia juga menyebutkan dua langkah yang harus dilakukan untuk reformasi Dewan, termasuk mekanisme pengambilan keputusan yang lebih demokratis serta mengakomodasi lebih banyak suara dari komunitas dunia, daripada hanya beberapa negara.

Berita terkait: Indonesia mempertanyakan peran UNSC dalam membangun perdamaian di tengah konflik Gaza Berita terkait: Harapan resolusi gencatan senjata Gaza akan dilaksanakan sepenuhnya: Menteri

Penerjemah: Suwanti, Yashinta Difa Editor: Rahmad Nasution Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Peraturan Anti-SLAPP bertujuan melindungi aktivis lingkungan: pemerintah

Tinggalkan komentar