Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menyiapkan regulasi mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam waktu tiga bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan pada hari Senin bahwa ia telah menugaskan Wakilnya, Nezar Patria, untuk menyusun regulasi mengenai penggunaan AI.
Hafid mencatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan penggunaan AI. Panduan ini mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta, dan keamanan.
“Kami memang berencana untuk meningkatkannya menjadi bentuk regulasi. Saat ini sedang dibahas oleh Wakil Menteri Nezar,” ujarnya.
Sebelumnya, Patria mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang kuat untuk memastikan teknologi AI digunakan secara bertanggung jawab di berbagai sektor.
“Kami akan mengembangkan prinsip-prinsip untuk pengembangan dan penerapan AI, yang dapat diadopsi oleh sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan keuangan,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 17 Desember.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi akan dimulai pertengahan Januari, didampingi dengan serangkaian lokakarya dan konsultasi.
Berita terkait: Indonesia menargetkan regulasi nasional yang detail mengenai kecerdasan buatan
Berita terkait: Pemerintah menetapkan lima prioritas utama untuk pemanfaatan AI di Indonesia
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025