Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tanah untuk tempat ibadah pada tahun 2025.
Menteri Nusron Wahid mengatakan pada hari Rabu bahwa hanya 41 persen dari total 655.238 tanah wakaf di seluruh negeri telah terdaftar.
\”Angka ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada, yang menuntut percepatan,\” katanya.
Pada tahun 2024, kementerian mensertifikasi 15.093 tanah wakaf. Angka ini masih kurang dan perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf di Indonesia terdaftar sepenuhnya.
Salah satu proposal Wahid melibatkan pendirian loket layanan khusus di setiap Kantor Pertanahan untuk memproses sertifikat tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
\”Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terhambat oleh proses yang panjang, termasuk kurangnya dokumen dari para donatur atau ahli waris. Kami akan meningkatkan sistem digitalisasi untuk membuat proses ini lebih cepat dan transparan,\” katanya.
Sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah yang digunakan untuk tempat ibadah.
Hal ini sejalan dengan program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Program-program tersebut meliputi memastikan keharmonisan antara umat beragama, kebebasan untuk melakukan kegiatan ibadah, dan pendirian serta pemeliharaan tempat ibadah.
Menurut Wahid, penerimaan negara bukan pajak dari layanan tanah pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.
Ia mencatat bahwa pada tahun 2024, kementerian memberikan delapan juta layanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan sertifikat elektronik.
Berita terkait: Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi untuk sertifikasi tanah adat
Berita terkait: Menteri Indonesia berjanji percepatan proses sertifikat tanah
Penerjemah: Aji Cakti, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025