Jakarta (ANTARA) – Jaksa Indonesia menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa yang diduga menyelundupkan hampir dua ton sabu-sabu di perairan Kepulauan Riau. Mereka dinyatakan dengan sengaja mengangkut narkoba tersebut menggunakan kapal yang dicegat di laut.
Juru bicara Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan para tersangka mengaku menerima sekitar 67 bungkusan dengan berat hampir dua ton melalui transfer di tengah laut.
“Mereka menyadari bahwa menerima sekitar 67 paket, atau sekitar dua ton sabu, di laut,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta pada Jumat.
Dia menjelaskan, para terdakwa mengetahui sebagian narkoba disimpan di haluan kapal dan sisanya dekat ruang mesin.
Proses persidangan juga mengungkap bahwa satu awak kapal, Fandi Ramadhan, menerima pembayaran sebesar 8,2 juta rupiah.
“Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyimpulkan dia dipekerjakan, menerima bayaran, mengangkut barang, dan tahu itu adalah narkotika ilegal,” ujar Anang.
Dia menegaskan tuntutan hukuman mati ini diambil setelah pertimbangan matang, mengingat skala kejahatan dan sifatnya yang lintas batas negara.
“Bagi kami, prioritasnya adalah komitmen negara untuk melindungi warga dari narkoba. Ini melibatkan hampir dua ton dan sindikat internasional,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau mengejar hukuman mati terhadap enam tersangka yang terkait pengiriman narkoba dengan kapal Sea Dragon Terawa.
Para terdakwa meliputi dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan (alias Mr Pong) dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan kasus ini didukung oleh kesaksian 10 saksi dan tiga saksi ahli yang diajukan selama persidangan.
Otoritas menyita 67 kotak cokelat terbungkus plastik bening, termasuk 66 kotak yang masing-masing berisi 30 paket plastik sabu bermerek teh hijau, dan satu kotak berisi 20 paket serupa.
Total berat bersih sabu yang disita adalah 1.995.139 gram, atau hampir dua ton, menurut jaksa.
Jaksa Gutirio Kurniawan menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tahun 2009.
Jaksa berargumen kejahatan ini merusak upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba, membahayakan generasi muda bangsa, dan melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada 26 Februari 2026.
*Penerjemah: Nadia PR, Rahmad Nasution
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026*