Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Pertama Dugaan Pemerasan K3 Hari Ini

Senin, 19 Januari 2026 – 09:24 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menghadiri sidang pertama untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami memberitahukan bahwa sejumlah sidang akan digelar, termasuk sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawannya dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: tvOnenews/Julio Trisaputra

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Noel Ebenezer. Hakim ketua adalah Nur Sari Baktiana, dengan anggota majelis Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain mantan Wamenaker Noel Ebenezer, ada 10 tersangka lain yang akan diadili dalam sidang yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer beserta 10 tersangka lainnya terkait pengurusan sertifikat K3 ini mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan, dari identifikasi rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Budi menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai atau barang, seperti mobil, motor, fasilitas haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya. Pada hari yang sama, meski berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, ia akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (Ant)

MEMBACA 

Tinggalkan komentar