Sabtu, 24 Agustus 2024 – 12:37 WIB
Proses deportasi warnaga negara Hongkong di Bandara Internasional Juanda Surabaya ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Warga negara asing (WNA) bernama Wu Chi Lung asal Hong Kong dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya karena melanggar undang-undang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengatakan pendeportasian 1 WN Hong Kong itu dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pemberangkatan dilakukan lewat Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat (23/8) pukul 06.30 WIB.
“WN Hong Kong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ramdhani dalam keterangannya.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya, mengatakan bahwa saat tiba di bandara dan melakukan check-in, Wu Chi Lung mengalami kendala.
“Terdapat kendala pada saat check-in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hong Kong bahwa dokumen perjalanan yang dipakai oleh Wu Chi Lung dapat digunakan untuk masuk ke wilayah Hong Kong,” ujarnya.
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hong Kong dan selesai check-in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke konter pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pengecekan cap keberangkatan.
Petugas kemudian meninggalkan lokasi setelah Wu Chi Lung berangkat menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hong Kong dan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.
“Wu Chi Lung masuk ke dalam pesawat pada pukul 07.50 WIB dan terbang ke negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” tambahnya.
WNA asal Hong Kong yang juga merupakan mantan narapidana narkotika dideportasi oleh Imigrasi Surabaya karena melanggar UU Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News