Petugas Imigrasi Bali mengawal misionaris Amerika berinisial RLG, 55, yang diusir dari Bali setelah 12 tahun menetap dan menanamkan investasinya di Pulau Dewata. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang misionaris berkedok investor berkebangsaan Amerika Serikat berinisial RLG, 55, diusir dari Bali setelah 12 tahun menetap dan menanamkan investasinya di Pulau Dewata.
RLG dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu (3/7) lalu dengan tujuan Seattle, Amerika Serikat.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pendeportasian terhadap bule Amerika ini untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan.
“Warga negara asing (WNA) harus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Gustaviano Napitupulu, Senin (7/7).
RLG tinggal di Bali bermodalkan KITAS investor dan mendirikan perusahaan di Pulau Dewata.
Misi awal RLG datang pada 2012 lalu adalah sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.
Di Bali, RLG menyewa rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah Tampak Siring – Gianyar sejak Juni 2014 – Juni 2024.
Imigrasi Bali mengusir seorang misionaris asal Amerika Serikat berkedok investor berinisial RLG, ulahnya merusak pelangkir dan bawa sajam bikin resah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News