Imbauan kepada Pemerintah untuk Menjamin Fasilitas Perjalanan Pemudik, MUI: Kewajiban Menurut Hukum

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sepuluh poin tausiah menjelang Idulfitri 1445 H yang tercantum dalam surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025. Kesepuluh poin tausiah tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Salah satu poin tausiah tersebut adalah imbauan kepada pemerintah dan penyedia layanan publik agar memperhatikan hak-hak para pemudik selama masa Lebaran. “MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran untuk wajib menjamin hak-hak masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin tausiah MUI, seperti yang dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Hak-hak tersebut meliputi fasilitas dan layanan perjalanan yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan, dan anak-anak. “Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol dan non-tol yang layak, stasiun pengisian bahan bakar, tempat peristirahatan beserta tempat ibadah yang memadai, serta kecukupan tenaga keamanan,” katanya.

MUI menekankan bahwa negara harus benar-benar merasakan kehadiran pemerintah, terutama pada momen-momen sakral seperti perayaan hari besar keagamaan. “Pemerintah dan penyedia layanan publik di masa lebaran juga harus membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang mendukung kegiatan ibadah,” tambahnya.

“Dengan cara memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadai untuk menjamin pelaksanaan ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik,” lanjutnya.

MEMBACA  Rekomendasi RI untuk penanganan korban anak terorisme