Sabtu, 3 Januari 2026 – 17:40 WIB
Bandung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy di Kota Bandung berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba ke dalam penjara pada Sabtu, 3 Januari 2026. Yang mencengangkan, barang terlarang itu dibawa oleh seorang wanita hamil berinisial DP dengan cara disembunyikan di bagian tubuhnya.
Peristiwa ini terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan rutin pada pengunjung. Sikap dan gerak-gerik wanita itu yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti.
Dari penggeledahan, ditemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu dan 20 butir pil ekstasi yang disembunyikan di area payudara pelaku. Semua barang bukti langsung diamankan.
Kepala Lapas Banceuy, Eris Ramdani, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapat barang itu dari seseorang dan diminta mengantarkannya ke dalam lapas dengan imbalan sejumlah uang.
“Dia mengaku hanya diperintah oleh orang lain untuk membawa barang-barang ini masuk,” jelas Eris.
Petugas juga mengamankan seorang narapidana berinisial MS yang diduga sebagai pemesan narkoba tersebut. Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak lapas menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara.
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung