Hukuman Cambuk untuk Dua Mahasiswa Pelaku Judi di Pidie Jaya Aceh

Jumat, 26 September 2025 – 07:03 WIB

Aceh, VIVA – Dua orang warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah maisir atau judi. Hukuman ini dijatuhkan setelah kasus mereka memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meureudu.

Baca Juga :


Bocah SD Disiksa dan Dipaksa Ngamen sampai Larut Malam oleh Ortu Pengangguran

Eksekusi berlangsung secara terbuka dihadapan masyarakat di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, ibu kota Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (25/9/2025).

Kedua terpidana, yaitu Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi (19), warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, diketahui masih berstatus mahasiswa. Mereka dihukum 10 kali cambuk oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang mengatur tentang perjudian.

Baca Juga :


Remaja Aceh Nekat Perkosa Siswi di Toilet Sekolah, Terancam Hukum Cambuk 100 Kali

Terbukti main judi, mahasiswa dicambuk di halaman Masjid, Pidie Jaya Aceh

Photo : ANTARA/HO-Kejari Pidie Jaya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie Jaya, Suheri Wira Firnanda, menjelaskan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan setelah putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :


Viral! Nasib Pelakor di Aceh Dicambuk

“Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa tahanan. Mereka hanya menjalani enam kali cambuk setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan,” kata Suheri.

Dia menambahakan, pengurangan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, yang menyatakan setiap 30 hari masa tahanan setara dengan satu kali cambukan.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi cambuk bukan hanya menjalankan perintah pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk konsistensi penegakan syariat Islam di Pidie Jaya.

MEMBACA  Beijing dan Manila mencapai kesepakatan untuk mengurangi ketegangan di Laut China Selatan

“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat supaya tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” ujarnya. (ANTARA)

Pengakuan Eks Manajer Fuji Digaji Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Mesum Dicambuk 10 Kali

Terpopuler: Polisi Mesum Dicambuk dan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Rp1,3 Miliar karena Digaji Rp500 Ribu.

VIVA.co.id

13 Juli 2024