Hukuman 2 Bulan 3 Hari untuk Dua Mahasiswa Undip yang Menahan Polisi Saat Unjuk Rasa

Selasa, 7 Oktober 2025 – 14:23 WIB

Semarang, VIVA – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam aksi penyekapan terhadap seorang anggota polisi saat demonstrasi Hari Buruh di Semarang pada Mei 2025 lalu, dijatuhi hukuman 2 bulan 3 hari penjara.

Baca Juga:
Buruh Demo di Jakpus Hari Ini, 1.613 Aparat Gabungan Dikerahkan

Vonis untuk kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025). Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2 bulan 10 hari.

Unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, di Semarang, Jawa Tengah

Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang,” kata Hakim Rudy Ruswoyo.

Menurut dia, putusan yang diberikan sama dengan lama masa penahanan kedua terdakwa.

Baca Juga:
Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

“Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama sekitar 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lama masa penahanan yang telah dijalani.

Hakim Rudy Ruswoyo juga memberikan pesan agar kedua mahasiswa tersebut bisa kembali fokus menyelesaikan studinya di kampus setelah menjalani hukumanya.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah lanjutan kasus mahasiswa sekap polisi ini dan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut. (ANTARA)

MEMBACA  Bisakah Melakukan Salat Tarawih Tanpa Melakukan Salat Isya Setelahnya?