Hukum Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janin, Ini Penjelasannya!

loading…

Buat ibu hamil, membayar zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan nggak wajib. Kalo orang tua udah terlanjur bayar zakat untuk janinnya, hartanya itu dianggap sebagai sedekah aja. Foto ilustrasi/ist

Ketentuan hukum bayar zakat fitrah untuk ibu hamil dan janinnya ini penting untuk diketahui. Yuk simak ulasan dan penjelasannya berikut ini:

Dalam salah satu hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menegaskan kewajiban membayar zakat fitrah:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Muslim.” (HR Al-Bukhari)

Dari hadis ini, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah dijelaskan dengan rinci, yaitu semua orang Islam, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak-anak atau dewasa.

Dari penjelasan diatas, batas minimal orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini termasuk juga bayi berdasarkan makna “anak kecil” dalam ilmu fiqih.

Terus gimana dengan janin di dalam kandungan? Apa orang tua wajib bayar zakat untuknya? Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan dalam menentukan siapa yang wajib zakat fitrah, yaitu ketika seseorang mengalami dua waktu wajibnya zakat: di akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.

Baca juga: Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 dan Batas Akhir Pembayarannya

Jadi, kalo seseorang nggak mengalami salah satu dari dua masa itu, maka dia nggak wajib bayar zakat. Hal ini seperti dijelaskan dalam referensi berikut:

MEMBACA  Wordle hari ini: Jawaban dan petunjuk untuk 2 Maret 2025

Tinggalkan komentar