Hukum Pelaku di Pengadilan Umum

PBHI mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, dan perilaku anggota TNI di ranah sipil.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan anak korban.

PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.

“Selain perang, kejahatan umum yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil dan tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 oknum TNI di Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.

MEMBACA  Penelitian BlackBerry QNX Mengungkapkan Tekanan Meningkat pada Insinyur Perangkat Lunak

“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.

Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.

Tinggalkan komentar