Hukum Istri yang Mengajukan Cerai Menurut Ustaz Abdul Somad: Diperbolehkan dengan Syarat

Sabtu, 25 Oktober 2025 – 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam kehidupan berumah tangga, pertengkaran antara suami dan istri sering jadi ujian buat mempertahankan hubungan. Terus, gimana kalau seorang istri sering minta cerai?

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang hal ini supaya umat Islam paham batasan dan hukumnya menurut syariat. UAS jelaskan bahwa dalam Islam, seorang perempuan memang boleh menuntut cerai, tapi harus ada tata cara dan alasan yang jelas.

Menurut UAS, istri berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama kalau sudah lama tidak dapat nafkah lahir dan batin. Ini disebut dengan khuluk.

“Kalau suami meninggalkan istri dua tahun lamanya, atau tidak kasih nafkah lahir dan batin selama tiga bulan berturut-turut, lalu istri datang ke Pengadilan Agama dan menuntut talak satu, maka jatuhlah talak satu setelah istri bayar iwadh sepuluh ribu rupiah yang diserahkan ke Direktorat Pemerintahan Agama Islam,” jelas UAS dalam sebuah ceramah.

Lebih lanjut, UAS tegasin bahwa istilah khuluk beda dengan minta cerai. Dalam Islam, khuluk adalah hak perempuan untuk melepas diri dari pernikahan yang sudah tidak sehat atau penuh kedzaliman.

“Perempuan jangan minta cerai. Perempuan menuntut cerai namanya khuluk. Ketika dia (istri) ajak engkau ke jalan Allah, maka patuhlah. Tapi kalau suami sudah khianati amanah, maka kau (istri) punya hak untuk melepas,” kata UAS.

UAS juga nasihatin para suami agar tidak buru-buru ambil keputusan saat ada konflik dalam rumah tangga. Daripada terpancing emosi, lebih baik ajak istri duduk bersama untuk selesaikan masalah dengan kepala dingin.

“Maka kalau istri minta cerai, dudukkanlah dia. Kenapa dia minta? Apa masalahnya? Dudukkan masalahnya dalam suasana tenang. Kalau nggak bisa berdua, ajak orang lain,” pungkas UAS.

MEMBACA  Kebijakan DPR 2019-2024 yang disesuaikan untuk pemerintahan selanjutnya: juru bicara