Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal, Ini Penjelasannya!

memuat…

Sebenarnya, ibadah kurban ditujukan buat orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan punya cukup harta. Kalau untuk orang yang udah meninggal gimana? Foto ilustrasi/ist

Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Sebenarnya, ibadah kurban itu untuk orang hidup, sudah baligh, berakal, dan mampu secara finansial. Setiap tahun, ibadah sunah muakadah ini dianjurkan dilakukan setelah sholat Id (10 Dzulhijah) sampai tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijah).

Soal kurban buat orang meninggal, Ustaz Asep Shalahudin dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bilang, berkurban atas nama orang mati itu tidak masyru’ alias tidak boleh.
Kecuali, orang tersebut pernah bernazar atau berwasiat. Ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.

Asep Shalahudin juga menjelaskan kalau nazar belum ditunaikan, itu sama kayak utang yang belum dibayar.
Ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yang menyebut bahwa menunaikan nazar itu sama pentingnya dengan bayar utang.

“Nazar untuk berbuat baik, taat pada perintah Allah, itu sah dan harus dilaksanakan. Tapi kalo nazar buat maksiat, ya harus ditinggalkan,” jelas Asep.

Karena nazar wajib dipenuhi, Asep bilang kalo orang meninggal pernah bernazar mau berkurban, maka boleh dilaksanakan. Logikanya, orang meninggal gak bisa berkurban sendiri, jadi biasanya keluarga yang mengerjakannya.

Pendapat 4 Mazhab

Ustadz Hari Susanto, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta, menjelaskan bahwa kebanyakan ulama ahlussunnah membolehkan berkurban untuk orang meninggal. Contohnya, Rasulullah SAW pernah membolehkan anak berpuasa atau berhaji untuk orang tuanya.

“Begitu juga dengan kurban. Jadi, Muslim boleh berkurban untuk yang sudah meninggal. Tapi, mazhab Malikiyah mensyaratkan ada wasiat dulu. Kalo gak ada wasiat, hukumnya makruh,” jelasnya.

MEMBACA  Naksir Davina Karamoy, Ajil Ditto Didahului Orang Lain?

Tapi, mayoritas ulama justru anggap ini sebagai kebaikan, meskipun tidak ada dalil spesifiknya. Hadis yang secara jelas membolehkan kurban untuk orang meninggal memang tidak ada. “Yang ada cuma hadis umum, seperti riwayat Muslim dari Aisyah,” tambahnya.