Heru Budi Berbicara Tentang Nasib 4.000 Guru Honorer yang Terancam Dipecat

Minggu, 21 Juli 2024 – 16:30 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta mengatakan bahwa 4.000 guru honorer yang terancam diberhentikan bisa mengikuti Kontrak Kerja Individu (KKI) pada Agustus 2024 mendatang dengan kuota 1.700 orang. Sedangkan sisanya akan dibuka mekanisme seleksi guru KKI 2025 mendatang.

Baca Juga :

Heru Budi Balas Kritik Anies: Silakan Berlaga di Pilkada, Jangan Kambinghitamkan Saya

\”Pemda DKI melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan kesempatan untuk bisa mendaftar melalui mekanisme yang benar sebagai guru didik KKI (Kontrak Kerja Individu) tahun ini Agustus ini akan membuka 1.700 untuk guru-guru 4.000 ini,\” ujar Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu, 21 Juli 2024.

Ilustrasi guru honorer aksi unjuk rasa

Baca Juga :

Dinas Pendidikan Jakarta Bicara Perkembangan Wacana Sekolah Swasta Gratis

Ia menambahkan bahwa 4.000 guru itu dapat mengikuti KKI untuk data nomor pendidik (Dapodik) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Maka 4.000 ini akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan Dapodik. Kepala Dinas Pendidikan merekomendasikan 4.000 guru ini yang bertahun tahun bertugas sebagai guru mengajar anak didik kita untuk mendapatkan rekomendasi data dapodik,\” katanya.

Baca Juga :

Legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales Rela Jual Rumah Demi Bangun Sekolah Sepak Bola

Sementara sisanya, kata dia, para guru akan diberi kesempatan mendapatkan data Dapodik dengan mengikuti seleksi KKI pada 2025 mendatang.

\”Bagaimana sisanya 2.300? DKI sudah memikirkan itu untuk dibuka di 2025,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan sebanyak 4.000 guru honorer akan terkena dampak pembersihan atau cleansing. Ribuan guru itu akan kehilangan pekerjaan sebagai honorer mulai tahun ajaran baru 2024/2025.

\”Di Jakarta, kalau berdasarkan data kami, lebih dari 3.000 hingga 4.000-an (guru honorer yang terkena pembersihan). Karena satu sekolah ada yang satu, ada yang dua,\” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

MEMBACA  Hukum yang Melarang dan Mengizinkan

Budi menjelaskan bahwa proses pengangkatan guru honorer itu dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dan dibiayai oleh dana BOS.

\”Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektivitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,\” katanya.

Budi akan memanggil dan mengevaluasi pihak sekolah yang selama ini telah mengangkat guru honorer secara sepihak. \”Nanti akan kami panggil mereka (kepala sekolah yang merekrut guru honorer) semua. Kami lakukan pembinaan dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan,\” ujarnya.

Padahal, kata Budi, Dinas Pendidikan Jakarta telah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak merekrut guru honorer secara sepihak sejak tahun 2022 silam.

\”Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer,\” kata Budi.

Halaman Selanjutnya

\”Di Jakarta, kalau berdasarkan data kami, lebih dari 3.000 hingga 4.000-an (guru honorer yang terkena pembersihan). Karena satu sekolah ada yang satu, ada yang dua,\” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.