Heboh Ayam Goreng Widuran Tidak Halal, Warga Melaporkan ke Polresta Solo

Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo Dilaporkan ke Polisi

loading…

Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo dilaporkan ke Polresta Solo oleh warga dan DSKS pada Senin (26/5/2025) karena tidak memberitahu konsumen bahwa produknya nonhalal. Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo dilaporkan ke Polresta Solo oleh seorang warga bernama Mochammad Burhanudin bersama Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Pelaporan ini dilakukan karena restoran tersebut diduga melanggar beberapa aturan, seperti UU Jaminan Produk Halal dan UU Perlindungan Konsumen.

Burhanudin menyatakan bahwa restoran ini telah menipu publik dengan tidak menjelaskan bahwa produk mereka tidak halal.

“Sebagai warga NU dan pengurus MUI, saya merasa punya tanggung jawab moral. Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap masalah yang meresahkan umat, terutama terkait ayam goreng Widuran yang diduga mengandung bahan tidak halal,” ujarnya.

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Tutup Sementara

MEMBACA  Italia bersumpah untuk melanjutkan pusat penjagaan migran yang tidak aktif di Albania.