“
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani sidang perdana pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. Foto/SindoNews.
JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan sidang perdana pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Setelah sidang, Hasto berbicara kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto tertawa setelah menyatakan bahwa dia masih belajar sebagai terdakwa. “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” kata Hasto sambil tertawa, Kamis (17/4/2025).
“Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua, baik dari JPU, PH, maupun saya sendiri sebagai terdakwa, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan,” lanjutnya.
Hasto juga menyinggung keterangan yang disampaikan oleh eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu mengaku pernah mendengar percakapan yang menyebutkan bahwa sumber suap Harun Masiku berasal darinya.
“Tadi saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi, Wahyu Setiawan, berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Wahyu hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut bersama eks Ketua KPU Arief Budiman. Meskipun eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina juga dijadwalkan sebagai saksi, namun ia berhalangan hadir.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengklaim pernah mendengar percakapan yang membahas uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
“