sedang memuat…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa karena eksepsinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan tersebut.
“Ini bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah persidangan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Pada kesempatan itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa Google sudah memberikan pernyataan mengenai pengadaan tersebut.
“Alhamdulillah seperti yang teman-teman ketahui, Google sudah berbicara. Dan mereka sudah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan,” katanya.
“