Terdakwa Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Selain itu, Harvey juga dapat dijatuhi pidana penjara 6 tahun jika tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Jaksa menilai Harvey melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan UU TPPU.
Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sandra Dewi kabarnya akan menonton sidang tersebut di rumah. Sidang tuntutan ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi di PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi negara dan masyarakat.