Senin, 8 Januari 2024 – 14:33 WIB
Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dibebaskan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga :
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara soal Kasus Gratifikasi dan TPPU
Putusan terhadap keduanya diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, dalam sidang hari ini, Senin, 8 Januari 2024.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diberikan kepada Haris Azhar dan Fatia.
Baca Juga :
Vonis Bebas Haris-Fatia, Hakim: Kata ‘Lord Luhut’ Bukan Penghinaan
“Kami sangat berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukum yang diberikan, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama. Oleh karena itu, kami menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibebaskan
Baca Juga :
Luhut Hormati Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Berharap Jaksa Banding
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan
Sebelumnya dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Setelah mempertimbangkan bahwa tidak terbukti, maka pada para terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibebaskan dari tuntutan pertama.
“Apa yang diperbincangkan bukan termasuk penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas dari tuntutan dakwaan,” kata hakim.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga dibebaskan dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
“Bukan berita bohong. Oleh karena itu, dakwaan kedua tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsider,” kata hakim.
Sebelumnya diketahui, Haris Azhar dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Jaksa menilai bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Setelah mempertimbangkan bahwa tidak terbukti, maka pada para terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.